PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 57
BAB 3 — PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
Senat akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c memiliki anggota wakil dari dosen yang mewakili bidang ilmu agama dan/atau bidang ilmu lain yang dikembangkan di PTKN.
