PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 63
BAB 3 — PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Akuntabilitas publik PTK diwujudkan melalui
pemenuhan atas:
- kewajiban menjalankan visi dan misi Pendidikan Tinggi Keagamaan sesuat rzin WK dan izin Program Studi;
- target kinerja yang ditetapkan oleh:
- Menteri
PRES IDEN
- Menteri bagi PTKN;
- majelis wali amanat bagi PTKN Badan Hukum; atau
- Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PTKS.
- Standar Nasional Pendidikan Tinggi melalui penerapan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi Keagamaan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pemenuhan akuntabilitas publik PTK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk laporan tahunan.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan kepada Menteri, senat, atau Badan Penyelenggara sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(4) Ringkasan laporan tahunan PTK sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) wajib diumumkan paling sedikit dalam 1 (satu) media cetak nasional dan 1 (satu) media cetak lokal serta dalam situs web PTK.
(5) Ketentuan mengenai akuntabilitas publik PTK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam statuta PTK.
