PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 54
BAB 3 — PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
Organ penyelenggara PTKN Badan Hukum paling sedikit terdiri atas:
- majelis wali amanat sebagai unsur penyusun kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (21huruf a yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan pelaksanaan kebijakan rlmum, dan pengawasan nonakademik;
- pemimpin PTKN sebagai unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b yang menjalankan fungsi Pengelolaan PTK dan bertanggung jawab kepada wali amanat; dan
- senat akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, peffiberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
