PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 55
BAB 3 — PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Majelis wali amanat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 huruf a membentuk komite audit atau
nama lain sebagai unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c, untuk menjalankan fungsi pengawasan nonakademik.
(2) Majelis wali amanat dapat memiliki anggota yang
berasal dari:
- unsur Pemerintah;
- unsur dosen;
- unsur masyarakat; dan
- unsur lain.
