PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 53
BAB 3 — PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Organ penyelenggara PTKN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 52 menjalankan fungsi masing-masing dengan saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi
penyelenggara PTKN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 sampai dengan pasal 52 diatur dengan
Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Organ dan Tata Kelola Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum
