PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 52
BAB 3 — PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Dewan penyantun atau nama lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 huruf d menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam statuta.
(2) Dewan
(2) Dewan Penyantun atau nama lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki anggota yang memiliki:
- komitmen untuk memajukan perguruan tinggi; dan
- pengalaman mengelola perguruan tinggi.
