PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 51
BAB 3 — PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
Ketentuan mengenai unsur penjaminan mutu, unsur penunjang akademik atau sumber belajar, dan unsur pelaksana administrasi atau tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e, serta unsur lain yang menjalankan fungsi komplementer diatur dengan Peraturan Menteri.
