PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 50
BAB 3 — PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 huruf c merupakan unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pemimpin PTKN.
(2) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat menjalankan fungsi pengawasan kinerja.
(3) Fungsi pengawasan kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (21wajib diatur dalam statuta PTKN. (41 Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki anggota yang menguasai:
- pencatatan dan pelaporan keuangan;
- tata kelola perguruan tinggi;
- peraturan perundang-undangan di bidang Pendidikan Tinggi Keagamaan; dan
- pengelolaan barang milik negara.
