PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 49
BAB 3 — PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
dibantu oleh paling sedikit 2 (dua) orang, terdiri atas:
- wakil pemimpin bidang akademik; dan
- wakil pemimpin bidang nonakademik
(2) Wakil pemimpin PTKN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh pemimpin PTKN.
