PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 48
BAB 3 — PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
huruf b merupakan unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b yang menjalankan kebijakan akademik serta menetapkan dan menjalankan kebijakan nonakademik dalam pengelolaan PTKN. (21 Pemimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
