PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 47
BAB 3 — PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki anggota wakil dari dosen yang mewakili bidang ilmu agama dan/atau bidang ilmu lain yang dikembangkan di PTKN.
