Pasal 43
BAB 3 — PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Pola pengelolaan PTKN terdiri atas:
- PTKN dengan pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya;
- PTKN dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum; atau
- PTKN badan hukum.
(2) Penetapan dan perubahan pola pengelolaan
keuangan PTKN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja oleh
Menteri terhadap PTKN.
(3) Penetapan PTKN dengan pola pengelolaan
keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan penetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atas usul Menteri. (41 Penetapan PIKN badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
(5) Evaluasi kinerja terhadap PTKN sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh tim independen yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(6) Ketentuan
PRES IDEN
(6) Ketentuan mengenai kriteria dan prosedur evaluasi
kinerja terhadap PTKN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal44 Pola pengelolaan keuangan PTKS termasuk yang berbentuk ma'had aly, pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis ditetapkan oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Keempat Tata Kelola Perguruan Tinggi Keagamaan
Paragraf 1 Organisasi Penyelenggara Perguruan Tinggi Keagamaan
