PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 42
BAB 3 — PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
Otonomi pengelolaan pada PTKS termasuk yang berbentuk ma'had aly, pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis diatur oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketiga Pola Pengelolaan Perguruan Tinggi Keagamaan
