PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 41
BAB 3 — PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
Otonomi pengelolaan pada PTKN Badan Hukum meliputi:
- bidang akademik terdiri atas:
- penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan pendidikan terdiri atas:
- persyaratan akademik mahasiswa yang akan diterima;
- kurikulum dan Program Studi;
- proses pembelajaran;
- penilaian hasil belajar;
- persyaratan kelulusan; dan 0 wisuda.
- penetapan norma, kebijakan operasional, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- bidang nonakademik terdiri atas:
- penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan organisasi terdiri atas:
- rencana strategis dan operasional;
- struktur organisasi dan tata kerja;
- sistem pengendalian dan pengawasan internal; dan
- sistem penjaminan mutu internal.
- penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan keuangan terdiri atas:
- perencanaan.
PRES IDEN
- perencanaan dan pengelolaan anggaran jangka pendek dan jangka panjang;
- tarif setiap jenis layanan pendidikan;
- penerimaan, pembelanjaan, dan pengelolaan uang;
- melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undan gan ;
- membuat perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup Tridharma; 0 memiliki utang dan piutang jangka pendek dan jangka panjang; dan
- sistem pencatatan dan pelaporan keuangan.
- penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan ketenagaan terdiri atas:
- kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler dan ekstrakurikuler;
- organisasi kemahasiswaan; dan
- pembinaan bakat dan minat mahasiswa.
- penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan keten agaar, terdiri atas :
- persyaratan dan prosedur penerimaan sumber daya manusia;
- penugasan, pembinaan, dan pengembangan sumber daya manusia;
- penyusunan target kerja dan jenjang karir sumber daya manusia; dan
- pemberhentian sumber daya manusia.
- penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan sarana prasarana terdiri atas:
- pemilikan sarana dan prasarana;
- penggunaan sarana dan prasarana;
- pemanfaatan sarana dan prasarana; dan
- pemeliharaan sarana dan prasarana.
Pasal42.
