PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 40
BAB 3 — PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Kekayaan awal PIKN Badan Hukum berasai dari
kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah.
(2) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Penatausahaan
(3) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk
ditempatkan menjadi kekayaan awal PTKN Badan Hukum diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibukukan dalam neraca PTKN Badan Hukum dengan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan.
