PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 39
BAB 3 — PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
Otonomi pengelolaan pada PTKN meliputi:
- bidang akademik terdiri atas:
- penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan pendidikan terdiri atas:
- persyaratan akademik mahasiswa yang akan diterima;
- kurikulum dan Program Studi;
- proses pembelajaran;
- penilaian hasil belajar;
- persyaratan kelulusan; dan 0 wisuda.
- penetapan norma, kebijakan operasional, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- bidang nonakademik terdiri atas:
- penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan organisasi terdiri atas:
- rencana strategis dan rencana kerja tahunan; dan
- sistem penjaminan mutu internal.
- penetapan
- penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan keuangan terdiri atas:
- membuat perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup Tridharma; dan
- sistem pencatatan dan pelaporan keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan kemahasiswaan terdiri atas:
- kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler dan ekstrakurikuler;
- organisasi kemahasiswaan; dan
- pembinaan bakat dan minat mahasiswa.
- penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan ketenagaan terdiri atas:
- penugasan dan pembinaan sumber daya manusia; dan
- penyusunan target kerja dan jenjang karir sumber daya manusia.
- penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan pemanfaatan sarana dan prasarana terdiri atas:
- penggunaan sarana dan prasarana;
- pemeliharaan sarana dan prasarana; dan
- pemanfaatan sarana dan prasarana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
