PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 38
BAB 3 — PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) PTK memiliki otonomi untuk mengelola sendiri
lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma.
(2) PTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- PTKN;
- PTKN Badan Hukum; dan
- PTKS.
(3) Otonomi pengelolaan PTK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- otonomi di bidang akademik yang meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan:
pendidikan;
penelitian
- penelitian; dan
- pengabdian kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- otonomi di bidang nonakademik yang meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan:
- organisasi;
- keuangan;
- kemahasiswaan;
- ketenagaan; dan
- sarana prasarana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
