PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 45
BAB 3 — PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Organisasi penyelenggara merupakan unit kerja
PTK yang secara bersama melaksanakan kegiatan Tridharma dan fungsi manajemen sumber daya.
(2) Organisasi penyelenggara PTK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
- penyusun kebijakan;
- pelaksana akademik;
- pengawas dan penjaminan mutu;
- penunjang akademik atau sumber belajar; dan
- pelaksana administrasi atau tata usaha.
Paragraf 2 Organ dan Tata Kelola Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
