PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 34
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai format ljazah, kesetaraan, dan/atau terjemahan rjazah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 diatur dengan Peraturan Menteri.
