PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 35
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Lulusan pendidikan profesi diberi sertifikat profesi.
(2) Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bentuk pengakuan untuk
melakukan praktik profesi. (s) Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh PTK bersama dengan
Kementerian, Kementerian Lain, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau organisasi profesi.
