PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 33
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Surat Keterangan Pendamping ljazah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) diterbitkan oleh PTK yang memberikan rjazah pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. (21 Surat Keterangan Pendamping ljazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan dapat disertai terjemahannya dalam bahasa Inggris atau bahasa Arab.
(3) Surat Keterangan Pendamping ljazah sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 disahkan oleh pimpinan PTK.
