PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 32
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Ijazah diberikan kepada mahasiswa yang telah
menyelesaikan proses pembelajaran dalam suatu program pendidikan dan dinyatakan lulus oleh PTK yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ijaza}:, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
ditulis dalam bahasa Indonesia.
(3) ljazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilampiri Surat Keterangan Pendamping ljazah.
