PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 31
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Gelar yang diperoleh di PTK harus menggunakan
bahasa Indonesia. (21 Penulisan gelar yang diperoleh dari PTK harus mengikuti kaidah bahasa Indonesia.
(3) Gelar yang diperoleh dari perguruan tinggi luar
negeri digunakan sesuai dengan cara penulisan dan penempatan yang berlaku di negara asal. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai sebutan gelar dan tata cara penulisan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
