Pasal 30
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Kurikulum Pendidikan Tinggi Keagamaan untuk
setiap Program Studi di PTK, ditetapkan dan dikembangkan oleh satuan PTK masing-masing dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan.
(2) Kurikulum Pendidikan Tinggi Keagamaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berbasis kompetensi.
(3) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
meliputi:
- kompetensi utama;
- kompetensi pendukung; dan
- kompetensi lain.
(4) Ketentuan .
PRES IDEN
18
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum
Pendidikan Tinggi Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam Gelar, ljazah, dan Sertifikat Profesi
