PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 29
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Kurikulum Pendidikan Tinggi Keagamaan memuat seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi Keagamaan.
