PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 28
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
( 1) Program Studi dalam rumpun ilmu humaniora, sosial, alam, formal, dan terapan yang diselenggarakan oleh PTK harus memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(2) Program studi dalam rumpun ilmu agama yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang dibina oleh selain Kementerian harus memperoleh tzin dari Menteri.
(3) Ketentuan
PRES IDEN
-t7-
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemberian izin penyelenggaraan Program Studi ilmu agama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima Kurikulum
