PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 27
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 ayat (4) diselenggarakan atas izin Menteri setelah memenuhi kriteria akreditasi yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki kurikulum yang menjadi karakteristik
program studi.
