Pasal 26
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Program Pendidikan pada PTK diselenggarakan oleh
fakultas, jurusan, dan Program Studi.
(2) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dibentuk apabila memenuhi sejumlah jurusan dalam 1 (satu) atau beberapa bidang ilmu.
(3) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dibentuk apabila memenuhi sejumlah Program Studi dalam 1 (satu) bidang ilmu.
(4) Program . .
-t6-
(4) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dibentuk untuk 1 (satu) cabang ilmu
tertentu apabila telah memiliki bangunan keilmuan secara epistimologis dan berbeda dari cabang ilmu lainnya.
(5) Pembidangan atau perumpunan ilmu ke dalam
fakultas, jurusan, dan Program Studi menjadi dasar bagi pemberian gelar akademik.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan
fakultas, jurusan, dan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat(2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
