PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 25
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perubahan bentuk PTKN dan PTKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20, perubahan status PTKS menjadi PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pembubaran PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dan pencabutan rzin PTKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Penyelenggaraan Program Pendidikan
