PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pembubaran PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dllak:ukan dengan alasan:
. a. perubahan
- perubahan kebijakan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan ;
- tidak memenuhi persyaratan sebagai perguruan tinggi; dan/atau
- dikenai sanksi administratif berat.
Pasal24 Menteri mencabut rzin PTKS yang tidak memenuhi persyaratan sebagai perguruan tinggi.
