PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Pemerintah dapat membubarkan PTKN yang
berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, dan akademi sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pembubaran PTKN yang berbentuk universitas dan
institut ditetapkan dengan Peraturan Presiden setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur Negara.
(3) Pembubaran PTKN yang berbentuk sekolah tinggi,
dan akademi ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur Negara.
