PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
(1 PTKS dapat berubah status menjadi PTKN. (2 Dalam hal PTKS berubah statusnya menjadi PTKN, semua kekayaan PTKS menjadi milik negara.
(3) Dosen dan tenaga kependidikan pada PTKS yang
telah berubah menjadi PTKN diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Paragraf 3 Pembubaran
