PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Menteri dapat mengubah bentuk PTKS dari sekolah
tinggi menjadi institut dan/atau dari institut menjadi universitas.
(2) Perubahan .
(2) Perubahan bentuk PTKS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan dari Badan Penyelenggara kepada Menteri.
(3) Perubahan bentuk PTKS sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 harus memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri.
