PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Pemerintah dapat mengubah PTKN yang berbentuk
akademi, sekolah tinggi, institut, dan universitas sesuai dengan kebutuhan.
(2) Perubahan bentuk PTKN dari akademi menjadi
sekolah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(3) Perubahan bentuk PTKN dari sekolah tinggi
menjadi institut dan dari institut menjadi universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
