PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Pendirian PTKS berbentuk ma'had aly, pasraman,
seminari, dan bentuk lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilakukan dengan izin Menteri.
(2) Izin pendirian PTKS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan.
(3) Permohonan
(3) Permohonan izin pendirian PTKS sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diajukan oleh pemrakarsa sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian dan
penyelenggaraan ma'had aly, pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2 Perubahan Bentuk dan Perubahan Status Perguruan Tinggi Keagamaan
