PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) PTK yang berbentuk Universitas atau institut dapat
menyelenggarakan Program Studi rumpun ilmu lain, selain rumpun ilmu agama.
(2) Penyelenggaraan Program Studi rumpun ilmu lain,
selain rumpun ilmu agama setelah mendapatkan tzin dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(3) Penyelenggaraan Program Studi rumpun ilmu lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlahnya tidak lebih banyak dari Program Studi rumpun ilmu agama.
