Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Pendirian PTKS yang berbentuk universitas,
institut, sekolah tinggi, dan akademi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21 dan ayat (3) harus memperoleh izin Menteri.
(2) Pendirian PTKS yang berbentuk universitas atau
institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh rekomendasi dari Menteri.
(3) Izin pendirian PTKS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dengan mengajukan permohonan.
(4) Permohonan
12
(4) Permohonan izin pendirian PTKS sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh Badan Penyelenggara kepada Menteri dengan melampirkan dokumen persyaratan pendirian PTKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(5) Dalam hal permohonan pendirian PTKS
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memenuhi persyaratan, Menteri memberikan izin pendirian PTKS.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pendirian PTKS diatur dengan Peraturan Menteri.
