PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Pendirian PTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 dan Pasal 14 harus memenuhi persyaratan:
- kelayakan prasarana dari aspek tata ruang, geografis, dan ekologis;
- kelayakan potensi calon mahasiswa;
- ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan;
- kemampuan pembiayaan;
- kebutuhan PTK untuk mendukung pembangunan; dan
- kelayakan sosial dan budaya.
(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pendirian PTK harus melampirkan rencana induk pengembangan PTK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
pendirian dan rencana induk pengembangan PTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
