PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Pendirian PTKN berbentuk universitas dan institut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Pendirian PTKN berbentuk sekolah tinggi dan
akademi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
