PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Pemerintah atau masyarakat dapat
menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan dengan mendirikan PTK.
(2) PTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas PTKN dan PTKS.
(3) PTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, serta ma'had alA, pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis.
