PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 merupakan Pendidikan Tinggi setelah
program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
(2) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diselenggarakan oleh PTK bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan.
(3) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diselenggarakan dalam bentuk pendidikan profesi bidang keagamaan.
Bagian Ketiga
Bagian Ketiga Pendirian, Perubahan Bentuk dan Perubahan Status, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan
Paragraf 1 Pendirian Perguruan Tinggi Keagamaan
