PP
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 merupakan Pendidikan Tinggi Keagamaan
program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan rumpun ilmu agama, serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 1 1
Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 merupakan Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu.
