PP
PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, DAN HAK-HAK LAIN
Pasal 9
Pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah ini yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Ombudsman yang menimbulkan beban keuangan negara ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Ombudsman setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
