PP
PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, DAN HAK-HAK LAIN
Pasal 8
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman yang diangkat berasal dari Pegawai Negeri maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri dan diberikan haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
