PP
PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, DAN HAK-HAK LAIN
Pasal 7
Perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sesuai dengan perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pejabat negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
