PP
PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, DAN HAK-HAK LAIN
Pasal 6
Penghasilan dan hak-hak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 diberikan sejak pengucapan sumpah atau janji.
Penghasilan dan hak-hak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 diberikan sejak pengucapan sumpah atau janji.