PP
PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, DAN HAK-HAK LAIN
Pasal 5
(1) Selain penghasilan dan uang kehormatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman mendapat hak-hak lain berupa tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, dan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa.
(2) Ketentuan mengenai kelas dan besaran biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Ombudsman setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
