PP
PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, DAN HAK-HAK LAIN
Pasal 4
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman
diberikan uang kehormatan setelah berhenti dari jabatannya karena:
- berakhir masa jabatannya; atau
- meninggal dunia.
(2) Uang kehormatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sebesar 6 (enam) kali dari penghasilan setiap bulan.
