PP
PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, DAN HAK-HAK LAIN
Pasal 10
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi
Ombudsman Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional berhak atas penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini terhitung sejak Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia mulai berlaku.
(2) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Komisi Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir masa jabatannya atau meninggal dunia, maka Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Ombudsman Nasional mendapatkan uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
