PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga pembiayaan Ekspor indonesia.
Pasal 2
(1) Penanrbahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
(2) Nilai pcnambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp2.S0O.0OO.0OO.O00,0O (dua triliun lima ratus miliar rupiah) yang terdiri atas:
- Rp 1 ..500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah) digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia; dan
- Rp 1 .000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) digunakan untuk melaksanakan penugasan Khusus Pcrnerintah kepada Lembaga pembiayaan Ekspor Ind,>nesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundarrg-undangan.
Pasal 3
Peraturan Pcmcrir:rtah ini rnulai berlaku pada tanggal diunclangkan. Agar
SK No 002669 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2Ol9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan g-undangan,
vanna Djaman
SK No 002670 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa untuk mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional termasuk Penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia;
- bahwa penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan alokasi pembiayaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol9; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
I Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
- Undang-Undang. . . SK No 002668 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
